Kurang dari waktu satu bulan ini, ada dua orang Menteri yang ditangkap KPK karena kasus korupsi. Berawal dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan yang paling memprihatinkan adalah seorang Menteri Sosial Juliari Batubara juga ditangkap KPK terkait kasusnya pada dana bansos.
![]() |
ilustrasi (antikorupsi.org) |
Publik pun diingatkan oleh pernyataan ketua KPK yang mengatakan jika yang dikorupsi adalah dana terkait bencana, khususnya sekarang saat pandemi Covid-19, orang atau pejabat yang melakukannya bisa diancam hukuman mati.
Apakah KPK akan menjatuhi hukuman mati pada Juliari Batubara dan bawahannya jika terbukti korupsi?
Nah ternyata, sudah ada beberapa negara di dunia yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang terbukti mengurangi tingkat korupsi di negara itu.
Berikut beberapa hukuman koruptor dari berbagai negara:
1. Malaysia
Malaysia sudah mempunyai Undang-Undang Anti Korupsi sejak tahun 1961. Pada tahun 1997 Malaysia menetapkan hukuman gantung untuk para pelaku korupsi.
2. Jepang
Secara aturan, hukum di negara Jepang tidak terlalu berat dalam menghukum koruptor. Maksimal hukuman pelaku korupsi di Jepang adalah 7 tahun penjara.
Tapi karena budaya malu, justru pelaku korupsi akan lebih tidak tahan pada aib yang melekat pada dirinya jika ketahuan korupsi. Pada tahun 2007, Toshikatsu Matsouka, Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan bunuh diri di tengah skandal korupsinya.
3. Vietnam
Hukuman Mati pada pejabat negara yang terbukti korupsi juga diterapkan di Vietnam.
Hukuman mati ini dikecualikan pada perempuan hamil atau perempuan yang merawat anak di bawah usia 36 tahun. Koruptor yang tidak dihukum mati akan menerima hukuman seumur hidup sebagai penggantinya.
4. Taiwan
Dalam undang-undang Antikorupsi Taiwan, hukuman mati akan diberikan pada orang yang mencuri uang dari dana bencana dan dana untuk mengatasi krisis ekonomi.
5. Jerman
Sebelum mengenai korupsi, Jerman sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang cukup baik, yang sangat sulit untuk diselewengkan. Namun jika ada yang terbukti korupsi, ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi ditambah kurungan rata-rata lima tahun penjara.
6. Korea Utara
Negara yang tertutup dalam banyak hal ini, termasuk soal hukuman, juga menerapkan hukuman mati pada pelaku korupsi. Tak pandang bulu, hukuman ini juga pernah dijatuhi pada paman Kim Jong-un, Chang Song-Taek yang diduga korupsi dan berencana melakukan kudeta.
Pada tahun 2015, sekitar 50 pejabat Korut dieksekusi mati.
7. Korea Selatan
Sanksi sosial adalah hukuman yang luar biasa bagi para koruptor di Negeri Ginseng ini.
Mantan Presiden Korsel, Roh Moo Hyun, memilih bunuh diri dengan cara melompat dari tebing karena dikucilkan oleh masyarakat dan keluarganya karena kasus korupsi.
8. Amerika Serikat
Karena alasan HAM, Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Para pelaku yang terbukti korupsi di negara Paman Sam ini akan divonis 5 tahun penjada dan denda US$2 juta. Pada kasus korupsi yang dianggap berat, bisa diancam penjara maksimal 20 tahun.
9. Singapura
Negara tetangga ini menerapkan hukuman yang tegas pada pelaku kejahatan seperti penyelundupan obat terlarang, pembunuhan, dan korupsi. Lebih dari seribu orang dihukum mati pada kurun waktu 1994 hingga 1999.
10. Tiongkok (Cina)
Orang yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan, atau sekitar Rp215 juta akan dijatuhi hukuman mati.
Vonis hukuman mati banyak dilakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden.
Lalu kapan Indonesia akan menjatuhi hukuman mati pada pelaku korupsi? [tacom/ip]
0 Komentar